Welcome in EronBudiman's Blog..enjoy read my blog...^^

Sabtu, 01 Oktober 2011

Yuk lebih dekat dengan Pajak


Hidup di dunia ini siapa sih yang tidak suka jika diberi fasilitas lengkap dan mewah ? Pasti semua orang menginginkan hal yang sama jika keinginannya dipenuhi semua. Tapi pertanyaannya, siapa yang mau membiayai dan memfasilitasi segala kebutuhan dan keinginan kita ? Apakah bos di tempat kerja kita atau pemerintah selaku pengendali ekonomi di sebuah negara ?. Jika anda memilih bos sebagai orang yang akan memfasilitasi segala kebutuhan kita maka sudah dipastikan andalah yang akan ditendang keluar dari perusahaannya tersebut. Mengapa demikian ? Karena anda sendirilah yang akan melayani segala kebutuhan dalam perusahaan tempat bos anda bekerja. Jika pilihan jawaban anda adalah pemerintah yang akan memfasilitasi segala kebutuhan anda, jawabannya bisa iya bisa tidak. Lho koq bisa begitu ? Begini asumsi sederhananya, jika anda telah melakukan suatu kewajiban kepada pemerintah misalnya, maka anda akan mendapatkan hak anda untuk memenuhi segala kebutuhan anda. Sudah paham maksud saya ? Jika sudah paham atau masih sedikit paham akan saya beri contohnya langsung.


Pemerintah akan mensejahterakan dan memakmurkan rakyat-rakyatnya sebaik mungkin. Itu sudah jelas, akan tetapi pemerintah juga membutuhkan dana atau uang untuk dapat melaksanakan pembangunan fasilitas-fasilitas yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat luas. Darimana uang untuk pembangunan fasilitas tersebut ? Uang untuk pembangunan fasilitas umum tersebut bisa di dapat dari uang pinjaman dari negara lain, penjualan barang-barang produksi negeri, pajak dll. Akan tetapi sumber penghasilan pemerintah terbesar berasal dari pemungutan pajak dari masyarakat. Ada pertanyaan, apa itu pajak ? Menurut Adriani dalam Brotodiharjo (1991: 2) pajak adalah iuran wajib kepada negara yang dapat dipaksakan. Sedangkan menurut Soemitro (1990 : 5) pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara. Jika kedua pendapat tersebut disatukan pengertian pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) secara paksa untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang. Dari penjelasan definisi di atas kita sudah paham apa itu pajak sesungguhnya. Tapi tahukah anda jika anda tidak terasa sudah membayar pajak tersebut ? Lalu bagaimana wujud sebenarnya pajak tersebut ?

Untuk dapat mengetahui secara sederhana apakah kita sudah membayar pajak atau belum, bisa kita cek ketika kita sedang membeli sesuatu. Entah pembelian yang dilakukan di toserba, supermarket, ataupun Mall pasti akan terkena pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat dengan Ppn. Biasanya Ppn dikenakan pada barang-barang yang sudah tergolong barang kena pajak sebesar 10% dari harga penjualan barang tersebut. Lain halnya dengan Pajak Penghasilan atau biasa disingkat Pph. Pajak penghasilan adalah pajak yang harus kita bayarkan kepada pemerintah jika penghasilan kita di atas PKP (penghasilan kena pajak). Mengapa harus di atas PKP ? Karena tidak semua pekerjaan atau profesi harus membayar pajak. Ukuran standard untuk seseorang yang terkena PKP adalah Rp.15.840.000 per tahun atau Rp. 1.320.000 per bulan. Jadi untuk penghasilan melebihi nominal tersebut tergolong PKP (penghasilan kena pajak), sedangkan dibawah nominal tersebut tergolong PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Jika ada pertanyaan, bagaimana jika penghasilan sama dengan PKP ? Jawaban singkatnya adalah kita tidak terkena pajak, karena jika dihitung secara matematis hasilnya akan nol, yang berarti tidak membayar alias gratis.

Lalu apa syarat utama untuk menjadi wajib pajak ? Ada 4 cara mudah yang dapat kita lakukan. Yang pertama adalah kita mendaftarkan diri kita ke kantor pajak. Setelah kita mendaftar di kantor pajak kita akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan NPWP berarti kita telah sah menjadi wajib pajak. Langkah yang kedua yaitu melakukan sendiri penghitungan pajak kita. Jika kita tidak tahu bagaimana cara menghitung pajak yangharus kita keluarkan, kita bisa memanfaatkan jasa Konsultan Pajak. Langkah yang ketiga yaitu kita melakukan pembayaran pajak kita ke bank persepsi (bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk menangani pembayaran pajak), bukan ke kantor pajaknya. Langkah terakhir yaitu melakukan pelaporan pajak terutangnya ke kantor pajak. untuk lebih jelasnya silahkan klik link berikut.

Jika semua cara sudah kita lakukan dengan benar kita tinggal bersantai ria dirumah. Setelah semua kita lakukan hal-hal yang berbau pajak, lalu apakah fasilitas-fasilitas yang kita inginkan akan segera di penuhi oleh pemerintah ? Menurut saya tidak langsung dipenuhi. Karena pajak ada yang bersifat obyektif dan subyektif. Bersifat obyektif seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Sudah pasti kita akan dapat merasakan hasilnya. Sedangkan subyektif seperti pajak penghasilan. Jadi sekarang sudah dapat membedakan mana pajak yang dapat langsung dinikmati atau langsung dan pajak tidak langsung dapat dinikmati secara langsung. Sekian artikel saya tentang pajak. Semoga dilain waktu akan disambung dengan cerita tentang pajak yang lain...terima kasih atas perhatiannya..wasalam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...